Selasa, 20 November 2012

rumahmu di mana?

.Pemilik sebuah rumah di Utan
Kayu, Jakarta memasang
pengumuman ini. Dalam
kaidah EYD, penggunaan kata
“di” yang dipisah berfungsi
sebagai preposisi (kata depan) yang menerangkan
[biasa] tempat atau waktu;
“di tengah hari”, “di
Jakarta”, “di rumah”. Penggunaan kata “di” banyak
‘dikacaukan’ karena mereka
menganggap fungsinya sama
saja. Pada kasus ini, “Di
Jual” seharusnya ditulis
bersambung, “dijual”, karena maksudnya sebagai prefiks/
awalan pasif demi
menerangkan bahwa “rumah
tersebut dijual”. Bisa dibayangkan kalau ada
benar-benar tempat bernama
“Jual”, lalu Anda menyangka
“rumah orang ini di Jual.”
“Oh, kami tahu sekarang
rumahnya di mana.”ilmu fiqih dalam kitab fathul muin: gara-gara gaul